JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Irjen Teddy Minahasa belum bisa dihadirkan sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).
Dody dan Linda merupakan terdakwa atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa mengatakan, Teddy beralasan bahwa dirinya sedang kurang sehat sehingga tak dapat menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut.
"Mohon izin majelis, kami ingin menyampaikan bahwa saksi Teddy Minahasa, kami telah panggil secara patut dan layak. Namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata jaksa dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Telat Datang Sidang sebagai Saksi Mahkota Anak Buahnya di PN Jakbar
Padahal, kata jaksa, dari hasil pemeriksaan dokter, sebenarnya Teddy Minahasa masih bisa beraktivitas.
Namun, Teddy tetap kekeh bahwa dirinya sedang kurang sehat.
"Tetapi saksi (Teddy Minahasa) menyatakan terkendala dalam keadaan kurang fit, kurang sehat sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini, demikian majelis," kata jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum kedua terdakwa, Adriel Viari Purba merasa keberatan atas ketidakhadiran Teddy Minahasa.
Pasalnya, Teddy merupakan saksi mahkota dalam perkara yang menyangkut kliennya.
"Berdasarkan KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir yang mulia," ujar Adriel.
Bahkan, penasihat hukum kedua terdakwa itu meminta kejelasan kondisi kesehatan Teddy Minahasa dalam bentuk surat keterangan dari dokter.
"Kalau dia (Teddy Minahasa) sakit, harusnya ada keterangan dari Dokter Polri, ataupun Dokter Kejaksaan Agung yang menyatakan kalau dia sakit. Dan izin kami ingin mohon untuk dihadirkan surat sakitnya kalau memang dia benar sakit yang mulia," ujar dia.
Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang 2 Jam demi Tunggu Kehadiran Teddy Minahasa sebagai Saksi Mahkota
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Narkoba Anak Buah Teddy Minahasa
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.