Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pacar Mario Dandy untuk Jebak Korban Sebelum Penganiayaan: Pura-pura Kembalikan Kartu Pelajar

Kompas.com - 24/02/2023, 14:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya remaja berinisial D (17), di sebuah perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, insiden tersebut bermula saat kekasih Mario, A (15), mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D.

Saat A mengadu kepada Mario, anak pejabat Ditjen Pajak itu belum naik darah.

Baca juga: 5 Dosa Teman Mario saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor: Memanas-manasi hingga Merekam Aksi Penganiayaan

Mario mencoba minta penjelasan D soal pengaduan A tersebut melalui sambungan telepon.

Namun, D tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Ia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus-menerus.

Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban.

A yang dulunya merupakan pacar D akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban yang masih ada di tangannya.

"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary.

Baca juga: Daftar Anak-anak Pembesar yang Tersangkut Kriminal Selain Mario Dandy

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.

Ketika A dan Mario sampai di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon, D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut.

Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban.

Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat kepada D.

Setelah melihat pesan dari Mario, D pun keluar dari rumah temannya yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melalui pintu samping dan menemui kedua orang itu.

Baca juga: Tengah Malam, Kapolres Jaksel Jenguk Korban Penganiayaan Mario yang Masih Koma hingga Sekarang

Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.

Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sampai akhirnya Mario melayangkan pukulan ke arah D.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujar Ade Ary.

Sampai hari ini, Jumat (24/2/2023), Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua pelaku atas penganiayaan kepada D.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLR (19), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Selain Rekam Penganiayaan, Teman Mario Juga Panas-panasi untuk Hajar Anak Pengurus GP Ansor

SLR diketahui ikut dalam rombongan Jeep Rubicon yang dimiliki Mario bersama A. Setidaknya ada lima faktor yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya adalah SLR memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D. Kemudian, SLR juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel pribadinya.

"Pertama, SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. Kedua, SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary, Kamis (23/2/2023) malam.

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," pungkas dia.

Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com