JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial AG (15) ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17). Adapun David merupakan mantan kekasih dari A.
Diberitakan sebelumnya bahwa AG menjebak David agar bertemu dengan Mario di rumah teman mereka, R, di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG mengaku kepada Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah kabar keterlibatan kliennya dalam merencanakan tindak kekerasan terhadap David.
AG memang berjanji hendak bertemu dengan David di rumah R, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.
Baca juga: Kronologi Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Versi Kuasa Hukum AG
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023).
"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.
Sebelum mereka bertemu David, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.
Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Baca juga: Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Terkena “Diffuse Axonal Injury” dan Belum Siuman
Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AG hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.
"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, AG menghampiri dan memegang kepala korban. AG pula yang meminta pertolongan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Mangatta menepis isu yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.
"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.
Baca juga: Tragedi dan Ironi dari Kasus Mario Dandy Satrio
Korban dilaporkan mengalami cedera otak dan masih koma hingga saat ini.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi Mario untuk menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Mangatta meminta masyarakat untuk berhenti mencemarkan nama baik kliennya. AG disebut tidak memiliki sifat buruk seperti yang dituduhkan.
"Klien kami (AG) harus dibersihkan namanya. Dia hanya dijemput oleh Mario Dandy saat itu. Dia tidak menyangka bahwa pertemuan tersebut akan berakhir seperti ini (penganiayaan)," kata Mangatta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Fakta Shane Lukas: Provokasi Mario Lakukan Penganiayaan, Menangis Sesenggukan Saat Dirilis Polisi
AG saat ini berstatus sebagai saksi, sama halnya dengan APA yang menjadi perantara informasi terkait tindakan tidak menyenangkan yang diterima AG.
Mangatta juga berencana memberikan klarifikasi kepada pihak sekolah AG karena kliennya terancam dikeluarkan imbas kasus penganiayaan ini.
"Pihak sekolah sudah memberikan pernyataan sikap dan mengundang orangtua untuk klarifikasi," ujar Mangatta.
"Kami sebagai tim penasihat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang.
Namun, hal ini tidak bisa jadi konsumsi publik karena banyak hal yang kami lindungi, apalagi AG masih anak-anak," tambah dia.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.