JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus mutilasi perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023) hari ini.
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) itu menurut rencana bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya, benar, pukul 10.00 WIB. Rencana di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Ada Motif Tolak Menikah dan Ingin Kuasai Harta di Balik Kekejian Ecky Mutilasi Angela...
Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum bakal menjadi lokasi pengganti sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Secara terpisah, Kanit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, rekonstruksi itu bakal diikuti oleh Ecky bersama saksi dan keluarga Angela.
"Ecky hadir, saksi-saksi dan keluarga korban juga hadir," kata Tommy.
Namun, Tommy belum menjelaskan secara terperinci siapa saja saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum ditangkap, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah Angela, yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Baca juga: Usai Bunuh Angela, Ecky Dapat Harta Rp 1,14 Miliar dari Kuras Rekening hingga Jual Apartemen Korban
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Baca juga: Polisi: Angela Dimutilasi Ecky secara Bertahap di Apartemen Setelah Sebulan Dibunuh
Usai membunuh Angela, Ecky memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari tiga tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad korban menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.