JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita mengaku bahwa dirinya sering tidur bersama dengan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu terjadi ketika ia bekerja sama dengan Teddy dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," ungkap Linda saat membantah keterangan Teddy yang duduk sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Pengakuan Linda tersebut sontak membuat suasana di dalam ruang sidang menjadi riuh.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Akui Kenal Linda di Spa Hotel pada 2005
Selain sering tidur bersama di kapal, Linda juga mengaku bahwa dirinya adalah istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.
Lebih lanjut, Linda mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada masalah dengan Teddy.
"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," tutur Linda.
Baca juga: Hakim Ingatkan Teddy Minahasa yang Berkali-kali Bantah Terima Uang Hasil Sabu: Anda Sudah Disumpah!
Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.
Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.