Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Keesokan harinya, yakni 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," sebut Teddy.
Fakta lain juga terungkap dalam persidangan tersebut. Teddy Minahasa rupanya sempat protes saat ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, lanjut dia, penetapan tersangka itu hanya berdasarkan keterangan empat saksi, yakni Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
"Saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Ngadu ke Kapolri, Tapi Ditolak
Teddy meyakini bahwa pemeriksaannya yang semula sebagai saksi tidak tuntas. Pada 14 Oktober 2022, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis namanya terlibat dalam peredaran sabu.
"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba," ungkap Teddy.
Oleh karenanya, Teddy merasa dibunuh karakternya. Teddy juga berpandangan bahwa dia menjadi tersangka hanya didasari alat bukti percakapan.
"Di mana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan, atau alat bukti percakapan," papar Teddy.
"Namun, kami pelajari dalam berkas perkara alat bukti percakapan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 (Oktober 2022) dan hasilnya tanggal 14," sambung dia.
Baca juga: Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo
Artinya, Teddy berujar, percakapan itu belum mempunyai nilai sebagai alat bukti.
"Saya dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan empat dari saksi yang juga tersangka dalam kasus itu," jelas Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Curhatan Linda: Nikah Siri dengan Teddy Minahasa tapi Tak Diakui dan Tidur Bersama di Kapal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.