SR kemudian berupaya melawan saat ditangkap. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke arah kaki pelaku.
Ketika diperiksa lebih lanjut, SR akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati gara-gara pelayanan korban.
SR mengaku selalu dilayani belakangan oleh korban. Diketahui, warung nasi tersebut memang disiapkan untuk menyuplai makanan bagi para pekerja proyek.
"Jadi tersangka sakit hati karena tersangka selalu dibelakangi ketika pengambilan makanan, ada sakit hati, kemudian dipendam," ujar Aldo.
Baca juga: Kronologi Pekerja Proyek Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali
Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa pisau untuk menusuk para korban.
"(Pisau) sudah disiapkan oleh pelaku tersangka ini. Memang sudah ada niat (membunuh) dari awal," ujar Aldo.
Karena itu, SR dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.