Tak berhenti sampai di situ, Hakim Jon mengajukan pertanyaan lagi.
"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apa pun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa: Ini Pembunuhan Karakter terhadap Saya!
Mendengar pertanyaan itu, Teddy lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu soal isi amplop yang diserahkan anak buahnya tersebut.
"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat," tegas Hakim Jon.
"Saya sumpah," timpal Teddy.
Dalam persidangan, Teddy mengakui pernah mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy mengaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Dody sebelum acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
"Saya sempat melakukan semacam warning dengan narasi sebagian BB (barang bukti) diganti tawas, sambil mengirim emoji ketawa, untuk bonus anggota," sebut Teddy.
Menurut Teddy, usai mendapatkan pesan darinya, Dody menjawab tidak berani menjalankan perintah tersebut.
Baca juga: Teddy Minahasa Protes Dijadikan Tersangka Hanya Berdasarkan Keterangan 4 Saksi
Kepada majelis hakim, Teddy kemudian menjelaskan bahwa maksud dari pesan itu melarang Dody menukar sabu dengan tawas. Dia berdalih mengirim pesan tersebut agar Dody tidak mencuri barang bukti sabu untuk "bonus" anggota.
"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan (sabu) yang masih janggal," papar Teddy.
"Dan pengalaman saya di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan itu (menilap sabu)," lanjut dia.
Hakim Jon lalu menanyakan apakah narasi itu bertujuan untuk menyisihkan sabu.
"Apakah yang disisihkan itu untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Jon.
"Bukan bermaksud demikian. Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," jawab Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Sempat Mengadu ke Kapolri, tapi Ditolak