JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, D mendapat penganiayaan berupa tendangan sampai pukulan dari Mario.
"Penganiayaan yang ini sangat memprihatikan, sangat sadis. Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan juga satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki mengatakan bahwa ada kata-kata free kick atau tendangan bebas dalam penganiayaan terhadap D.
Baca juga: Mario Dandy Bohongi Polisi, Bilang Penganiayaan D adalah Perkelahian
Kata-kata free kick itu terucap sebelum Mario menendang kepala D.
"Di sana di antaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki.
Selain itu, terdapat pula kata-kata yang diucapkan oleh Mario setelah melakukan penganiayaan.
"'Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus wujud perbuatan," jelas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa D sudah tidak berdaya setelah mendapatkan dua kali tendangan dari Mario.
Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D
"Ini korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.