JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan satu pelaku baru selain Mario dan Shane dalam perkara tersebut.
Satu orang tersebut ialah AG (15), pacar Mario yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Mario dkk: Terbongkarnya Skenario Jahat Penganiayaan D hingga Kompak Bohongi Polisi
Bersamaan dengan itu, kepolisian juga mengubah dan menambah konstruksi pasal yang diterapkan untuk menjerat Mario, Shane, dan AG.
Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah alat bukti baru.
Temuan tersebut kemudian didalami tim ahli digital forensik dan psikolog forensik sehingga didapatkan sejumlah fakta baru.
"Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (dengan AG), ada niat di sana,” ungkap Hengki.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik mendalami bukti percakapan di aplikasi pesan WhatsApp para pelaku dan video kejadian yang sengaja direkam pelaku.
Penyidik juga menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang merekam aksi penganiayaan terhadap D.
Baca juga: Terbongkarnya Skenario Kebohongan Mario pada Polisi, Bukti Riwayat Chat dan CCTV Tak Terbantahkan
Dari situ, penyidik langsung mengetahui peran dari masing-masing pelaku.
"Ternyata yang ada di TKP (pelaku) tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki.
Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP. Pasal ini terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.