Di sisi lain, kepolisian tidak dapat langsung menahan AG di ruang tahanan seperti Mario dan Shane. Hengki pun tidak dapat memastikan apakah AG nantinya juga akan ditahan.
Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.
Baca juga: Ketum GP Ansor: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Urusan Kriminal, Keluarga Nyatakan Tak Ada Damai
Pada Kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku sebaiknya tidak ditahan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Sofyan, anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan ditahan.
Sofyan menyebutkan, harus ada alasan obyektif yang dimiliki kepolisian jika ingin menahan pelaku anak di bawah umur.
"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan obyektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.
Baca juga: Penahanan AG Pacar Mario Terbentur UU Perlindungan Anak
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.