Selain itu, Mario juha dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Baca juga: Shane Lukas Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D sejak Januari
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Hengki menambahkan, pelaku AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Dari hasil pendalaman, Hengki menyebutkan bahwa Mario memperlakukan D (17) bak sebuah bola saat menganiaya korban.
Mario berteriak "free kick" sebelum menendang kepala D yang sudah tersungkur tidak berdaya di aspal.
"Di antaranya, ada kata-kata free kick, barulah (Mario) nendang ke kepala (D) seperti sedang tendangan bebas," ucap Hengki.
Baca juga: Bagaimana Nasib AG Usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan D?
Selain itu, lanjut Hengki, Mario juga berteriak 'Gua enggak takut kalau anak orang mati' di sela menganiaya D.
"Penganiayaan yang ini sangat memprihatinkan, sangat sadis. Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," tutur Hengki.
Kendati demikian, Hengki belum mau mengungkapkan secara terperinci peran dari Shane dan AG saat penganiayaan terjadi.
Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Shane diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.
Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus penganiayaan tersebut.
Tersangka Mario dan Shane yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pun bakal dipindahkan ke Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Akan kami limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," jelas Hengki.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…