Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mario, Shane, dan AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Sadis Terencana...

Kompas.com - 03/03/2023, 08:58 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan satu pelaku baru selain Mario dan Shane dalam perkara tersebut.

Satu orang tersebut ialah AG (15), pacar Mario yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Mario dkk: Terbongkarnya Skenario Jahat Penganiayaan D hingga Kompak Bohongi Polisi

Bersamaan dengan itu, kepolisian juga mengubah dan menambah konstruksi pasal yang diterapkan untuk menjerat Mario, Shane, dan AG.

Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah alat bukti baru.

Temuan tersebut kemudian didalami tim ahli digital forensik dan psikolog forensik sehingga didapatkan sejumlah fakta baru.

Penganiayaan berat yang direncanakan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah Jakarta. 

Dok. Polri Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah Jakarta.
Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Mario, Shane, dan AG diduga kuat telah merencanakan penganiayaan terhadap D bersama-sama.

"Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (dengan AG), ada niat di sana,” ungkap Hengki.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik mendalami bukti percakapan di aplikasi pesan WhatsApp para pelaku dan video kejadian yang sengaja direkam pelaku.

Penyidik juga menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang merekam aksi penganiayaan terhadap D.

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Kebohongan Mario pada Polisi, Bukti Riwayat Chat dan CCTV Tak Terbantahkan

Dari situ, penyidik langsung mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

"Ternyata yang ada di TKP (pelaku) tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki.

Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP. Pasal ini terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com