JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jalan Mandiri V, Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara menegaskan rumah mereka bukan lahan milik PT Pertamina.
Hal itu mereka kuatkan dengan kepemilikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbitan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tahun 2021 lalu.
Diketahui, Kampung Tanah Merah merupakan tempat yang paling terdampak akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Hal itu pun dikarenakan Kampung Tanah Merah dengan Depo Pertamina hanya berjarak satu tembok atau sekitar 50 meter.
Salah satu warga, Dini (40) menegaskan rumahnya tidak berdiri di lahan milik PT Pertamina. Ia mengaku sudah tinggal di sini pada tahun 2002.
Baca juga: Tolak Direlokasi, Warga Tanah Merah: Pertamina Saja yang Pindah ke Laut
"Bukan sudah diurus kok surat-suratnya (IMB)," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (6/3/2023).
"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.
Mar (63) yang juga merupakan warga sekitar mengaku juga membeli tanah dan membangun rumah di kawasan ini sejak 2004 silam.
"Murah dulu, orang masih empang, ini rawa ini, empang. Kita nguruk sendiri," terangnya.
Ia mengaku, Pertamina sudah ada lebih dulu di kawasan ini.
"Duluan dia kayaknya. Dulu kan (rumah ini) lahan kosong," jelasnya.
Terkait wacana relokasi, ia pun mengatakan tidak ingin pindah dan sudah mengurus surat IMB tersebut.
Baca juga: Ada IMB Sementara, Warga Tanah Merah: Di Sini Bukan Wilayah Depo Pertamina Plumpang
"Dulu kan penduduk sedikit, sekarang sudah banyak. Mau pindah ke mana kita," terangnya.
Sebelumnya, warga Jalan Tanah Merah Bawah dekat Kawasan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, masih meratapi nasibnya usai kebakaran hebat yang melanda Jumat (3/3/2023) malam.
Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan wacana relokasi terhadap warga Tanah Merah usai kejadian kebakaran hebat ini.
Menanggapi wacana itu, salah satu warga, Darsih (57) yang tinggal di Jalan Tanah Merah Bawah, Gg gotong royong I, No 24, RT 12, RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengaku punya sertifikasi surat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia mengaku telah mengurus surat tersebut sejak tahun 2019 saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Darsih mengatakan bahwa surat tersebut terbit dan salinannya diberikan ke warga pada 2021.
Baca juga: Selain IMB Sementara, Legalitas Lahan Warga Tanah Merah Bermodalkan Surat Kop RW
"Udah tiga tahun kemarinan. Alhamdulillah sudah aman (surat IMB). Udah disahkan lurah sih," ujar Darsih saat ditemui di depan rumahnya, Senin (6/3/2023).
Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menawarkan kepada warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di kawasan Koja, Jakarta Utara, untuk berpindah tempat tinggal.
Ma'ruf menawarkan itu supaya warga yang tinggal dekat dengan Depo Pertamina Plumpang itu tidak lagi menjadi korban kebakaran di masa yang akan datang.
"Kalau dipindahkan mau?" tanya Ma'ruf kepada sejumlah warga saat mengunjungi lokasi terdampak kebakaran, Sabtu (4/3/2023).
Tawaran Ma'ruf itu lalu disambut dengan jawaban 'mau' oleh warga. Ia lantas menyebut pemerintah akan mempertimbangkan wacana itu.
"Nanti dipikirkan supaya nanti seperti apa, apa dibangun di situ lagi, tapi kan takut nanti kebakaran lagi, nanti dipikirkan ya," ujar Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.