Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DPRD DKI Bahas Raperda Soal Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah

Kompas.com - 07/03/2023, 14:13 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta bakal membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait limbah pada pekan kedua Maret 2023 atau pekan depan.

Adapun kedua raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berujar, pembahasan kedua raperda itu tepatnya akan berlangsung pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Pemkot Jakpus Datangi Agen Elpiji 3 Kg, Cek Pasokan Jelang Ramadhan

Menurut dia, adanya kedua raperda itu bakal membuat warga menjadi lebih tertib saat membuang limbah domestik.

"Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya, menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita, bersama warga Jakarta," ujar Khoirudin dalam keterangan resmi, Selasa (7/3/2023).

Berdasar kebutuhan tersebut, Khoirudin meyakini pembahasan kedua raperda itu akan rampung tepat waktu.

Dengan demikian, Ibu Kota bakal memiliki peraturan daerah (perda) soal limbah yang lebih lengkap.

"Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal," tutur Khoirudin.

Baca juga: Pertahankan Depo Pertamina di Plumpang Dinilai Lebih Realistis, Pakar Tata Kota: Lebih Baik Infrastruktur yang Diperbaiki

Politisi PKS itu menyatakan, pembahasan awal kedua raperda itu akan berlangsung melalui rapat paripurna yang digelar 13 Maret 2023.

Agenda rapat paripurna itu adalah penyampaian penjelasan penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Kemudian, melalui rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap kedua raperda itu pada 14-15 Maret 2023.

Pada waktu yang sama, Pj gubernur DKI bakal memberikan jawaban atas pandangangan fraksi-fraksi.

Baca juga: Saat Sistem Satu Arah di Simpang Tekno Tangsel Bikin Pengendara Marah-marah, Jalan Macet Tiap Pagi

Menurut Khoirudin, pembahasan lebih lanjut kedua raperda itu akan dilakukab oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Pembahasan oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan dimulai bulan April 2023 mendatang dan ditarget selesai pada Juni 2023," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com