Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Menjerat Pelaku Penganiayaan Pasutri di Depok dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 07/03/2023, 18:15 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok menjerat Ahmad, pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Adapun akibat penganiayaan itu, salah satu korban yaitu sang suami meninggal dunia. 

Ahmad merupakan pelaku tunggal sehingga dianggap bertanggungjawab atas penganiayaan, yang menyebabkan suami berinisial AR meninggal dunia.

Sedangkan, istri dari AR mengalami luka-luka di bagian kepala dan pundak.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengakui pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ahmad dengan Pasal 340 KUHP dan dilapisi dua pasal lainnya.

Baca juga: Tukang Bangunan Penganiaya Pasutri di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Menurut Yogen, penganiayaan itu memang sudah direncanakan oleh pelaku.

"Dalam kasus ini, mengingat bahwa pelaku menyiapkan alat (besi) tersebut dari pos satpam, kemudian dibawa dan ditaruh di kolam ikan, kemudian dibawa lagi," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2023).

Setelah menganiaya pasutri itu, pelaku lantas dengan sengaja menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa rumah korban.

"Alat yang akhirnya digunakan untuk menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membuang atau menyelipkan alat itu di bawah sofa," ujar Yogen.

Atas pertimbangan hal itu, polisi akhirnya memutuskan menjerat Ahmad dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Menurut Yogen, dengan dijerat pasal pidana tersebut, Ahmad terancam hukuman mati.

Baca juga: Pasutri Dianiaya Bekas Tukang Bangunannya di Depok, Istri Korban Sudah Bisa Diajak Bicara...

"(Ahmad) terancam hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Yogen.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.

Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com