Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D

Kompas.com - 09/03/2023, 05:25 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) memasuki babak baru. Pacar Mario, AG (15) kini menyusul kekasihnya yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Saat pertama kali kasus ini mencuat, AG masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Publik pun sempat bertanya-tanya dan mendorong kepolisian untuk menindak AG karena dianggap memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Baca juga: Ditahan, AG Pacar Mario Dandy Langsung Dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

Fakta pun menunjukkan penganiayaan sadis terhadap D telah direncanakan oleh Mario, Shane Lukas (19), dan AG berdasarkan bukti riwayat percakapan, video rekaman, CCTV di lokasi.

Bahkan, ketiga pelaku sempat kompak berbohong pada polisi soal penganiayaan itu yang disebut sebagai perkelahian hingga korban terkapar.

Mario dan Shane sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam penganiayaan terhadap D pada Kamis (2/3/2023).

Sepekan berlalu, AG diperiksa Subdit Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama lebih dari enam jam. Penyidik pun memutuskan untuk menahan AG selama tujuh hari ke depan.

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Hengki memastikan penahanan AG berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Baca juga: AG Pacar Mario Ditahan Setelah 6 Jam Lebih Diperiksa Polda Metro Jaya

Ditahan dengan pertimbangan khusus

Hengki berujar, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan kepada anak berkonflik dengan hukum sehingga memutuskan AG ditahan.

Pasalnya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

AG pun langsung dibawa dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Rabu (8/3/2023) malam usai diperiksa penyidik selama kurang lebih selama enam jam.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa AG Pacar Mario sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Rekonstruksi penganiayaan digelar

Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya pada Kamis (8/3/2023).

"Besok (hari ini) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi. Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar Hengki, Rabu.

Menurut Hengki, rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki menyebut terdapat kurang lebih 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat tersebut.

Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pembelaan AG yang Tak Bantu Lerai Mario Saat Aniaya D di Pesanggrahan: Saya Takut..

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Ia pun menceritakan kejadian pada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa AG Pacar Mario sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com