Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Baju Bekas Impor Pasar Senen Jadi Pemasok bagi "Reseller", Barang Dikirim sampai ke Aceh

Kompas.com - 09/03/2023, 07:42 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, juga ternyata menjual barang dalam jumlah banyak bagi pelanggan yang hendak menjadi reseller.

Pantauan Kompas.com di Pasar Senen, Kamis (9/3/2023), salah satu pedagang bernama Yudi (29), menawarkan baju bekas impor dagangannya berbentuk kodi.

Menurut Yudi, harga setiap potong baju yang dijual per kodi lebih murah dengan harga beli satuan.

"Pakai sistem namanya 'gawang', jadi satu baris baju ini, ambil semua per kodi. Yang baris sebelah sini Rp 25.000, baris yang ini Rp 20.000. Kalau yang atas Rp30.000," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Melihat Surga Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Tempat Mereka yang Hobi Thrifting...

Dengan sistem tersebut, kata dia, pembeli tidak bisa memilih langsung baju mana yang ingin diambil.

"Enggak bisa milih, per baris ini saja," tuturnya.

Kompas.com juga sempat melihat satu bal karung berisikan baju bekas impor siap dikirim. Tampak karyawan lain di toko itu sedang menuliskan alamat di karung bal tersebut.

Yudi pun mengakui karung bal berisikan baju bekas impor ini siap dikirim ke Aceh. Ia mengatakan banyak reseller yang membeli di tokonya.

"Banyak banget. Rata-rata disini reseller gitu lebih ke penjual. Ini kayak gini nih. Mau kirim ke Aceh ini," tutur dia.

Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?

Selain Yudi, pedagang bernama Ibeng (33) pun juga menerapkan sistem serupa. Ia pun memberikan harga khusus bagi reseller yang ingin mengambil dari tokonya.

"Kalau sekarang buat jual lagi, yang harganya Rp 35.000 kita kasih Rp 25.000, tapi per satu kodi," tuturnya.

Para pedagang di Pasar Senen pun kini mengaku dirugikan dengan aturan pemerintah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai lah (pemerintah larang impor baju bekas), kami mau makan apa, apalagi yang dagang begini," ujar salah satu pedagang bernama Ilham (24).

Bakal ditindak

Larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan, atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com