JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, juga ternyata menjual barang dalam jumlah banyak bagi pelanggan yang hendak menjadi reseller.
Pantauan Kompas.com di Pasar Senen, Kamis (9/3/2023), salah satu pedagang bernama Yudi (29), menawarkan baju bekas impor dagangannya berbentuk kodi.
Menurut Yudi, harga setiap potong baju yang dijual per kodi lebih murah dengan harga beli satuan.
"Pakai sistem namanya 'gawang', jadi satu baris baju ini, ambil semua per kodi. Yang baris sebelah sini Rp 25.000, baris yang ini Rp 20.000. Kalau yang atas Rp30.000," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Melihat Surga Baju Branded Bekas di Pasar Senen, Tempat Mereka yang Hobi Thrifting...
Dengan sistem tersebut, kata dia, pembeli tidak bisa memilih langsung baju mana yang ingin diambil.
"Enggak bisa milih, per baris ini saja," tuturnya.
Kompas.com juga sempat melihat satu bal karung berisikan baju bekas impor siap dikirim. Tampak karyawan lain di toko itu sedang menuliskan alamat di karung bal tersebut.
Yudi pun mengakui karung bal berisikan baju bekas impor ini siap dikirim ke Aceh. Ia mengatakan banyak reseller yang membeli di tokonya.
"Banyak banget. Rata-rata disini reseller gitu lebih ke penjual. Ini kayak gini nih. Mau kirim ke Aceh ini," tutur dia.
Baca juga: Soal Larangan Impor Baju Bekas, Pedagang Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?
Selain Yudi, pedagang bernama Ibeng (33) pun juga menerapkan sistem serupa. Ia pun memberikan harga khusus bagi reseller yang ingin mengambil dari tokonya.
"Kalau sekarang buat jual lagi, yang harganya Rp 35.000 kita kasih Rp 25.000, tapi per satu kodi," tuturnya.
Para pedagang di Pasar Senen pun kini mengaku dirugikan dengan aturan pemerintah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai lah (pemerintah larang impor baju bekas), kami mau makan apa, apalagi yang dagang begini," ujar salah satu pedagang bernama Ilham (24).
Bakal ditindak
Larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan, atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.