PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, informasi yang benar adalah, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Plumpang Beredar, Pertamina Beri Penjelasan
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
(TribunJakarta.com: Gerald Leonardo Agustino, Kompas.com: Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tolak Rp 40 Juta dari Pertamina, Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Diminta Jangan Percaya Berita dan 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.