Pada surat tanda terima itu, terdapat tiga poin, di mana yang pertama masih soal penegasan soal status ahli waris yang merupakan keluarga korban tewas.
Lebih lanjut di poin kedua, terdapat pernyataan bahwa ahli waris telah menerima uang pemakaman secara sukarela sebesar Rp 10 juta, serta pajak ditanggung Pertamina.
Kemudian, poin ketiga berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".
Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.
Dengan adanya polemik terkait surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat itu, Pertamina belum banyak memberikan tanggapan.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Deny Djukardi, terakhir mengatakan masih mengonfirmasi terkait hal tersebut.
"Nanti saya konfirmasi lagi ya berkaitan seperti itu," kata Deny di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam.
Di sisi lain, Deny mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Pendataan juga meliputi siapa saja ahli waris dari para korban tewas.
"Kami juga masih mendata masing-masing korban baik yang ahli warisnya tentunya itu masih kita coba data," ucap Deny.
"Kemudian terkait dengan pemberian nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang. (Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.