Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul 2 Versi Surat Pertamina Soal Uang Santunan, Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran di Plumpang Berubah

Kompas.com - 09/03/2023, 18:42 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat pernyataan mengenai insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) mengundang polemik.

Surat itu jadi heboh lantaran anak dari korban kebakaran, Irianto (45), membocorkan isinya. Menurut Irianto, ada pernyataan untuk tidak menuntut soal peristiwa kebakaran setelah menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta.

Sebagai informasi, Irianto merupakan anak dari Iriana (61). Ibundanya adalah salah satu korban peristiwa tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Tak Tuntut Pertamina yang Diterima Keluarga Korban Kebakaran Plumpang, Begini Isinya...

Belakangan, muncul surat pernyataan dengan versi yang berbeda. Dilansir dari TribunJakarta.com, pada versi kedua poin yang berisi larangan untuk tak tuntut Pertamina tak lagi tercantum.

Adapun kedua surat itu sama-sama tidak tertera kop surat perusahaan PT Pertamina. Pada bagian atas hanya tertera tulisan "Surat Pernyataan".

Pada bagian bawah surat, ada kolom yang kosong yang diisi dengan nama korban dan ahli warisnya. Sejumlah bagian juga dikosongkan untuk diisi nama hingga alamat dengan tulisan tangan.

Baca juga: Kisruh Surat Tak Tuntut Pertamina soal Kebakaran Depo Plumpang, Keluarga Korban Kecewa dan Menentang

Dua versi yang berbeda

Pada surat versi pertama, terlihat ada empat poin pernyataan yang tertulis. Pertama, penegasan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran di Plumpang.

Pada poin kedua, ada pernyataan yang menegaskan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.

Lalu, pada poin ketiga ada pernyataan ahli waris tidak tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group setelah menerima uang tersebut.

Poin inilah yang kemudian dipersoalkan keluarga korban kebakaran lantaran dianggap memberatkan. Surat itu ditutup dengan persetujuan ahli waris atas pernyataan itu dan meterai senilai Rp 10.000.

Baca juga: Alasan Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang Tanda Tangani Surat Pernyataan Tak Tuntut Pertamina

Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.

Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.

Ibuna Iqbal, Desiyana (35) menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.

"Itu sudah beda dari yang kemarin, sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).

Berdasarkan surat yang diperlihatkan Desiyana, judul "Surat Pernyataan" telah diubah menjadi "Tanda Terima".

Baca juga: Gara-gara Bocorkan Surat Pernyataan Tak Tuntut Kebakaran Depo Plumpang, Anak Korban Dipanggil Pertamina

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com