Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada malam itu.
Sebelum menciduk Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni, dan satu rekan M berinisial RH.
Ammar Zoni disebut mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli barang haram tersebut.
Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil “Bang”.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi karena Narkoba, Akui Beli di Kampung Boncos dan Minta Maaf ke Sang Istri
Kemudian, M bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp 1 juta. Setelah pembelian sukses, M memberi RH sejumlah uang sebagai rasa terima kasih.
M melibatkan RH yang mengetahui keberadaan bandar tersebut.
“Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil ‘Bang’ tersebut,” tutur Ade Ary.
“Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos,” sambung dia.
Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.
Baca juga: 2 Pria Terciduk saat Penggerebekan Kampung Boncos, Mau Beli Sabu Rp 50.000
Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat menangkap M dan RH, pihak kepolisian tidak mengetahui bahwa narkotika yang dibawa M dan RH adalah pesanan Ammar Zoni.
Aparat baru mengetahui bahwa barang haram tersebut milik Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.
“Dari dua tersangka (M dan RH) diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang itu adalah titipan saudara AZ,” kata Ade Ary.
Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Malam-malam, Polisi: Tindak Lanjut Penangkapan Ammar Zoni
Kemudian, kepolisian pun menciduk Ammar Zoni di kediaman pribadinya.
Saat ini, Ammar Zoni telah menyandang status sebagai tersangka. Dia, M, dan RH dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata Ade Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.