“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).
Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar.
Usai melakukan pemblokiran rekening, PPATK mengonfirmasi bahwa Rafael memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Safe deposit box merupakan kotak yang digunakan untuk menyimpan harta ataupun surat berharga.
Ivan mengatakan bahwa safe deposit box milik Rafael berisi uang hingga Rp 37 miliar.
Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.
“Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” jelas Ivan, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, Ivan menduga bahwa uang puluhan miliar yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael berasal dari suap.
Sebab, uang tersebut berbentuk pecahan mata uang asing. Saat ini, akses Rafael terhadap safe deposit box itu telah diblokir.
“(Uang itu) Valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Ivan.
Ketika ditanya dasar dugaan suap tersebut, Ivan enggan menjawab. Ia mempersilakan pertanyaan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 M di Safe Deposit Box, PPATK Duga Uang dari Suap
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal ditemukannya uang yang diduga suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael.
Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Itu bukti pencucian uang, seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan miliar di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Itu yang bisa tahu nantinya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 'Oh itu punya deposit box sekian'. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian Rp 37 miliar itu," katanya lagi.
Baca juga: PPATK Temukan Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar, Mahfud: Itu Bukti Pencucian Uang