Menurut Manuara, tidak etis bagi pejabat negara mengundurkan diri setelah menjabat dalam waktu singkat, kecuali dia memiliki sakit kronis.
“Sehat walafiat mengundurkan diri, berarti dia enggak kapabel dengan segudang masalah di Transjakarta,” pungkasnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Cempaka Putih
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahardiani mengaku belum menerima surat pengunduran diri Kuncoro.
"Saya belum terima suratnya (surat pengunduran diri). Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," ucap Fitria, Senin.
Kompas.com telah berusaha menghubungi pihak PT Transjakarta tetapi belum mendapatkan jawaban.
(Kompas.com: Muhammad Naufal/ Warta Kota: Fitriyandi Al Fajri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.