Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan AKBP Dody soal Hukuman, Hotman Paris: Lihat Kasus Sambo...

Kompas.com - 14/03/2023, 09:05 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengingatkan AKBP Dody Prawiranegara soal hukuman dalam perkara peredaran sabu.

Adapun Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Hotman meminta tim kuasa hukum Dody agar tidak bermimpi kliennya akan bebas dengan cara menyalahkan Teddy dalam kasus tersebut.

"Saya mengimbau kepada Dody, terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior, agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Hotman bahkan mencontohkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret nama Ferdy Sambo selaku tersangka. Menurut Hotman, para ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat, tetap dihukum.

Baca juga: Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan

"Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi," papar Hotman.

"Karena apa? Lihat kasus Sambo, itu semua ajudannya ada enggak yang bebas?" sambung dia.

Kepada tim kuasa hukum Dody, Hotman berpesan agar kubu eks Kapolres Bukittinggi itu bisa berpikir secara rasional. Hotman berpandangan, menyalahkan Teddy atas perkara ini tak serta-merta membebaskan Dody dari hukuman.

"Jadi agar Dody dan kuasa hukumnya berpikir secara rasional. Jangan mimpi kalau menyalahkan Teddy Minahasa, seolah-olah Dody akan bebas," jelasnya.

Hotman juga meminta kuasa hukum Dody bisa mengambil keterangan dari ahli meringankan Teddy Minahasa.

Baca juga: Ahli Ungkap Arti Hi-hi-hi dalam Percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody

"Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu," ucap dia.

Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dalam sidang sebelumnya mengaku mendapat perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com