JAKARTA, KOMPAS.com - Belum tuntas perjuangan eks penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang diberhentikan secara massal.
Pada Senin (13/3/2023) pagi, sekelompok massa eks PJLP menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Kelompok massa eks PJLP itu protes kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi karena mereka diberhentikan bekerja karena faktor usia, sebagaimana aturan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022.
Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia
Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP 56 tahun. Kepgub yang sama juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para eks PJLP DKI meminta dipekerjakan kembali dan berharap Heru Budi dapat merevisi aturan yang membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun.
"Kami PJLP se-DKI Jakarta mohon ditunda penerapannya. Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 dengan batas usia maksimal 56 tahun. Mohon semua diberikan kesempatan kerja kembali di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," demikian tulisan dari spanduk tersebut.
Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware mengatakan bahwa salah satu tuntutan para PJLP yakni meminta Heru Budi mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan posisinya setelah mereka diberhentikan.
"Pertama yang kita ajukan itu adalah (PJLP yang diberhentikan) boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan," ujar Azwar.
Baca juga: Demo di Balai Kota, Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi Minta Anggota Keluarganya Dipekerjakan
Azwar mengatakan, para eks PJLP tidak lagi dipekerjakan sejak awal 1 Januari 2023 dengan tanpa sebelumnya diberikan informasi mengenai pemberhentian.
"Sudah tidak kerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2023. Langsung diputus kerja begitu saja, kan kita bingung. Pertama kita bingung kalau kita kerja di tempat lain kita sudah terbentur batas usia 56 tidak bisa bekerja lagi dan nerima kita," kata Azwar.
Para eks PJLP DKI tersebut juga menyinggung sikap Heru Budi berkait pemberhentian mereka karena faktor usia. Mereka meminta kepada Heru untuk tidak memandang sebelah mata.
Baca juga: Diberhentikan Heru Budi, Eks PJLP: Jangan Buang Kami seperti Sampah
"Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi jangan lah kami dibuang seperti sampah juga," kata Azwar.
Dalam kesempatan tersebut, para eks PJLP juga meminta meminta belas kasih Heru Budi untuk dapat mempertimbangkan ulang mengenai keputusan soal pemberhentian PJLP karena faktor usia.
Menurut Azwar, para PJLP mengaku sulit mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tenaga mereka sudah tidak lagi dibutuhkan.
Baca juga: Cerita Eks PJLP DKI Kesulitan Hidupi Keluarga Setelah Diberhentikan karena Faktor Usia
"Anak-anak mau sekolah butuh ongkos untuk jalan enggak punya duit, kan malah sebagian di sini tidak mampu beli token, beberapa rumahnya sudah gelap, apa pemerintah mau menutup mata saja?" kata Azwar.