JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pria berinisial AP (33) menyerang Polsek Cipayung pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Saat ini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, motif pelaku menyerang Polsek Cipayung masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Sambil Bawa Parang, Pria Tak Dikenal Serang Polsek Cipayung
Polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan AP (33).
"Untuk memastikan kejiwaannya, kami bawa yang bersangkutan ke RS Polri untuk visum et repertum psikiatrum. Masih menunggu hasil," ujar Dhimas.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keluarganya usai ditahan.
Mereka menemukan bahwa ada indikasi gangguan jiwa.
Namun, polisi enggan berspekulasi. AP pun dibawa ke RS Polri untuk tes kejiwaan.
Baca juga: Pria yang Serang Polsek Cipayung Ditangkap, Pelaku Diduga ODGJ
"Kami juga lakukan pemeriksaan apakah pelaku terafiliasi dengan hal-hal lain yang butuh perhatian, tapi sementara lebih condong ke gangguan jiwa," ujar Dhimas.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.