Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Anjing di Jakarta Datang dari Pasar Ilegal dan Membahayakan Kesehatan

Kompas.com - 15/03/2023, 11:28 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Penyelamat Hewan menyatakan bahwa daging anjing tidak pernah beredar di pasar legal, melainkan datang dari pasar gelap atau ilegal.

Menurut Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru, daging anjing tidak masuk dalam kategori pangan dan tidak diakui oleh masyarakat Indonesia.

"Produk (daging anjing) yang diperdagangkan berasal dari pasar gelap. Daging anjing tidak pernah datang dari rumah potong hewan yang legal karena tidak masuk dalam kategori pangan, serta tidak diakui oleh masyarakat Indonesia," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Beri Penjelasan Mengapa Daging Anjing Ilegal di Indonesia

Menurut Doni, ada beberapa kategori masyarakat yang mengonsumsi daging anjing. Ia akan mengimbau masyarakat tersebut untuk berhenti mengonsumsi daging anjing.

"Daging anjing tentunya masih dikonsumsi bagi beberapa kaum, nantinya mereka kami imbau untuk berhenti dan diberikan alternatif konsumsi (pangan) lain," jelas dia.

Bakteri pada daging anjing

Doni menuturkan, seseorang tidak dapat terlular rabies jika mengonsumsi daging anjing. Kendati demikian, ada banyak bakteri yang dapat menjangkiti tubuh manusia. Bakteri yang dimaksud ialah salmonella dan escherichia coli (e.coli)

"Rabies itu ditularkan melalui air liur, tidak yang lain. Lalu masuknya dari luka atau aliran darah, bukan aktif dalam saluran pencernaan," terang dia.

"Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya Bakteri Salmonella dan E. coli, belum lagi cacingan," kata dia.

Baca juga: Bukan Tertular Rabies, Ini Akibatnya jika Mengonsumsi Daging Anjing

Doni menuturkan, hal tersebut dikarenakan hewan anjing tidak rutin diawasi kesehatannya. Walaupun diawasi kesehatannya, tetap saja daging anjing tidak boleh dikonsumsi di Indonesia.

"Misalnya ada yang bilang, 'Kalau gitu kita awasi kesehatannya', tetap tidak bisa karena daging anjing tidak masuk Undang-Undang Pangan," tambah dia.

Tindakan kriminal terhadap anjing peliharaan

Doni melanjutkan, pemasok daging anjing melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dan meracuni anjing peliharaan untuk dijagal.

Menurutnya, tindakan kriminal ini dilakukan oleh pelaku sebelum daging anjing beredar di pasar gelap.

"Pasokan anjing yang untuk dipotong itu banyak diisi oleh ruang-ruang kriminal. Seperti pencurian anjing peliharaan, peracunan anjing peliharaan, diambil, dijagal, dan dijual di pasar gelap. Diracun ya catat, diracun," tegas dia.

Baca juga: Pelaku Pemasok Daging Anjing Curi hingga Racuni Anjing Peliharaan untuk Dijagal

Doni menjelaskan, kasus tersebut sudah terjadi di Bali dan di Medan. Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada kepolisian.

Pelaku diketahui melempar racun kepada anjing peliharaan hingga lumpuh, lalu diambil untuk dijagal. Daging anjing tersebut dijual di pasar gelap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com