Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran 1.042 Gram Sabu yang Dibalut Kain India, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com - 15/03/2023, 19:27 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan peredaran sabu yang dibalut kain dari India seberat 1.042 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cuka Pasar Baru terkait adanya paket yang diduga narkoba yang dikirim melalui Ekspedisi Pos Indonesia ke Jakarta, pada Senin (13/2/2023).

“Dengan identitas pengirim Surbhi Dutta dari India, no resi EM306689989IN, dan penerima paket atas nama SEF dengan alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Mukti, Rabu (15/3/2023), dilansir dari Antara.

Mukti menjelaskan, paket tersebut berisi sembilan buah paket kain renda India merek “D.T.C. PRODUCTS”.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Tanah Abang, WN Nigeria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ketika diperiksa, masing-masing paket tersebut berisi satu plastik dengan isian berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram.

"Kemudian pada Kamis 16 Februari 2023 anggota tim melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk 'Control Delivery' mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan petugas berhasil mengamankan penerima paket, yakni tersangka SEF,” kata Mukti.

Saat melakukan interogasi, SEF dihubungi seseorang untuk mengirim satu paket renda berisi sabu kepada KP alias H, kemudian dilakukan "control delivery".

“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, anggota tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Apartemen Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Mukti.

Baca juga: Terungkapnya Detik-Detik Pemusnahan Sabu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa Sempat Kunjungi Ruangan AKBP Dody

Setelah dua tersangka berhasil ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan.

Kemudian, pada Jum’at (17/2) pukul 21.25 WIB, tim berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK yang merupakan warga negara asal Nigeria di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC Jakarta Barat.

“Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H,” ujar Mukti.

Baca juga: AKBP Dody Bersujud di Kaki Sang Ayah Dalam Sidang Kasus Peredaran Sabu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 115 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com