JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar Petra Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syaduddi mengatakan, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Akbar saat ini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
"Pertimbangan (atas penahanan) karena dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Selebgram yang kerap berswafoto bersama dengan anggota kepolisian itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (12/3/2023) di Makasar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penangkapan dan Kasus yang Menjerat Selebgram Ajudan Pribadi
Kepolisian mengungkapkan, nilai kerugian korban atas tindakan Ajudan Pribadi ini sejumlah Rp 1,35 miliar.
Uang tersebut ditransfer oleh pengusaha AL kepada Akbar untuk pembelian dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta.
"Namun kenyataannya, kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh di bawah pasar agar korban tertarik," kata Syahduddi
Berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman, Syahduddi mengatakan, sejauh ini baru ada satu korban dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Ajudan pribadi.
Sementara itu, Syahduddi mengungkapkan, motif Ajudan Pribadi melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Ditangkap atas Kasus Penipuan, Ajudan Pribadi: Saya Sangat Menyesal, Akan Selesaikan Secepatnya
"Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi pelaku," ujar Syahduddi.
Dalam kesempatan yang sama, Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan terbata-bata, Ajudan Pribadi berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
"Buat kebutuhan hidup dan… itu saja. Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat. Saya mohon maaf," tutur Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,35 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Baca juga: Alasan Korban Beli Mobil Mewah dari Ajudan Pribadi, Terlihat Dekat dengan Pejabat Polisi
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.
Kuasa hukum pengusaha AL, Sulaiman Djokoatmojo, mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tak menyangka kalau Ajudan Pribadi akan melakukan penipuan penjualan mobil mewah.
Selain karena sudah berteman lama dengan Ajudan Pribadi selama 5 tahun, Ajudan Pribadi juga terlihat dekat dengan pejabat Kepolisian.
"Akbar kan dekat dengan pejabat-pejabat. Itu kan menjadi semacam referensi untuk klien saya. ‘Masa sih Akbar mau bohong, sudah kenal Kepolisian, ini dan itu’, nah percaya klien saya," kata Sulaiman.
Baca juga: Ajudan Pribadi Sempat Dua Kali Disomasi Usai Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar
Selain dua alasan tersebut, AL percaya bahwa kepribadian Ajudan Pribadi sehari-hari tidak mencerminkan seorang penipu.
"Tapi, faktanya di perjalanan, kok seperti ini Akbar. Sampai heran klien saya. ‘Kok bisa Akbar tipu saya?’, gitu," ucap Sulaiman.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi merupakan selebgram yang acapkali mengunggah konten-konten konyol.
Bukan hanya itu, Ajudan Pribadi juga kerap kali memamerkan swafoto dengan anggota kepolisian.
Pada Februari 2020, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapuk Ajudan Pribadi sebagai salah satu Duta Anti Narkoba Indonesia.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.