JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Madih datang ke Kantor Ombudsman RI untuk melaporkan malaadministrasi dan tidak profesionalnya pihak kepolisian dalam menangani laporannya.
"Kami melakukan pengaduan terkait penyelidik dan/atau penyidik yang menangani perkara dugaan penyerobotan tanah, dan pemukulan atau pengeroyokan yang dialami Bripka Madih," ujar Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia menjelaskan, kliennya sudah membuat laporan tentang penyerobotan tanah yang dialaminya pada 2011 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, pada 2012, ia kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh 12 oknum polisi.
Baca juga: Dilaporkan Tetangga soal Penyerobotan Tanah, Bripka Madih Minta Laporannya Diproses Lebih Dahulu
Laporan terakhir, pada 2013, adalah Bripka Madih meminta klarifikasi terkait tindak lanjut penanganan laporannya pada 2011 dan 2012.
"Menurut pandangan kita, ini salah satu (bentuk) ketidakprofesionalan karena sudah 11-12 tahun berlalu untuk penanganan (laporan) tersebut," ungkap Charles.
Untuk laporan terkait pengeroyokan sendiri, imbuh dia, hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Padahal, pada saat itu Bripka Madih sudah melampirkan barang bukti berupa pakaian yang masih memiliki bercak darah. Ia pun sempat divisum.
Baca juga: Bumerang Bripka Madih yang Berbalik ke Diri, Kini Diserang Rentetan Laporan dari Para Tetangga
"Barang bukti bajunya berdarah dan sudah divisum. Sampai hari ini kurang kejelasan laporan tersebut. Nah, ini yang kami anggap sebagai bagian dari pada ketidakprofesionalan dan malaadministrasi," tutur Charles.
Charles berharap, dengan pengaduan yang dilakukan oleh Bripka Madih ke Ombudsman RI, kliennya mendapat kejelasan terkait seluruh laporan itu.
"Mudah-mudahan mendapat perlindungan hukum, lalu tindaklanjut laporan-laporan dari 2011. Supaya semua laporan ditindaklanjuti dan (proses) berjalan dengan baik," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.