JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, terlihat menyemprotkan cairan yang diduga disinfektan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Tindakan itu dilakukan Hotman saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli meringankan, yakni Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Dilihat dari video YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023), Hotman terlihat mengambil botol semprot berwarna kuning yang diletakkannya di samping tempat duduknya.
Dia pun langsung menyemprotkan cairan di dalam botol tersebut beberapa kali ke arah depannya, sembari berbincang dengan tim penasihat hukum yang duduk di sebelah kanannya.
Baca juga: Ditegur Hakim dalam Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris: Saya Baru Sekali Bertanya, Majelis
Setelah selesai, Hotman kembali meletakkan botol semprot tersebut ke tempat semula dan menyimak penjelasan JPU.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Soal Chat Ganti Sabu Jadi Trawas ke AKBP Dody, Teddy Minahasa: Maksud Saya Tawas
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Ahli Meringankan Sebut Chat Teddy Minahasa soal BB Diganti Trawas Multitafsir
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.