Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 2.824 Kumbang yang Diawetkan Hasil Sitaan

Kompas.com - 17/03/2023, 06:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah menyita sejumlah bagian hewan yang dikeringkan dan diselundupkan ke Indonesia.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan terbatas (Lartas).

Barang yang dimaksud adalah bagian hewan dikeringkan dan diawetkan itu termasuk dalam kategori quarantine concern.

Barang dari hewan itu diserahterimakan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca juga: Makan Hewan Dilindungi, Seorang Pria Dipecat dari Pekerjaannya

"Barang-barang yang dari (bagian tubuh) hewan diserahterimakan ke Balai Besar Karantina Pertanian dan BKSDA, itu adalah satwa liar dan langka diawetkan tadi," ujar Gatot usai pemusnahan BMN di Kantor KPI Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).

Ada banyak jenis barang dari bagian hewan tersebut yang diserahkan hari ini.

Barang yang diserahkan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta yakni potongan gading sebanyak 8 pcs dan tanduk hewan sebanyak 12 pcs.

Sedangkan, barang yang diserahkan kepada pihak BKSDA yakni serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan sebanyak 2.824 pcs.

Baca juga: Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini

Tidak hanya itu, BKSDA juga menerima barang berupa bagian kerangka hewan sebanyak 15 pcs, dan 4 pcs barang berupa taring babi hutan.

"Tujuannya ini didagangkan. Kan itu ada nilainya," jelas Gatot.

Dalam kesempatan itu, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 3 miliar.

Gatot menjelaskan, BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tidak hanya itu, terdapat pula barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Pengiriman barang-barang sitaan itu juga beragam, ada yang dikirim melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat dan ada pula melalui barang bawaan penumpang.

Gatot menegaskan, pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com