Dalam percakapan itu, kata Enita, Amanda mengaku hanya bertanya soal kabar masing-masing karena sudah lama tak bertemu.
Kepada Enita, Amanda juga menegaskan bahwa ia tidak membicarakan soal sosok AG, apalagi menyinggung permasalahan AG dengan korban D.
Baca juga: Amanda Bantah Jadi Provokator yang Bikin Mario Dandy Aniaya D
"Pertemuan itu seperti pertemuan biasa. Kayak menanyakan apa kabar? Gitu kan. Kayak kumpul anak muda, dan saat kumpul itu kafe punya temennya APA. Jadi yah bicara bicara," ungkap Enita.
"Namun, sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai AG yang seperti diberitakan ya. Untuk apa lagi ya kan? Kurang kerjaan Amanda," sambungnya.
Atas dasar itu, lanjut Enita, dia dan Amanda memutuskan untuk melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Amanda menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan yang dilayangkan Amanda dan kuasa hukumnya telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Amanda oleh Mario Dandy dkk
Laporan tersebut pun bakal diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan langkah berikutnya adalah tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara pasti kapan pemeriksaan pihak pelapor bakal dilaksanakan.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.