JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tak pernah menyampaikan rencana restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Menurut Mellisa, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang dapat segera diajukan korban agar nantinya dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami D adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," sambungnya.
Baca juga: Kala Restorative Justice Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Mellisa menjelaskan, peluang restorative justice untuk para tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Apalagi, kata Mellisa, kondisi D saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice untuk kedua tersangka.
Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan
"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan D menderita luka berat sampai mengalami koma.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.
Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada AG (15) karena masih di bawah umur.
Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.