Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal "Restorative Justice" untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario...

Kompas.com - 19/03/2023, 07:46 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani, sempat membuat pernyataan bahwa pihaknya menawarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) soal kasus penganiayaan yang menimpa remaja berinisial D (17).

Reda menyatakan bahwa pihaknya akan menawarkan RJ kepada keluarga D terhadap ketiga pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15). Hal itu disampaikan Reda saat menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda, Kamis.

Baca juga: Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai Restorative Justice

Akan tetapi, penawaran tersebut tidak akan dipaksakan. Reda membeberkan pihaknya akan memberikan keluasan sebesar mungkin kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ungkap dia.

Pernyataan tersebut diralat

Pernyataan Reda yang mengundang polemik langsung diralat tak sampai 24 jam. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya untuk pelaku berinisial AG. Usia AG yang masih di bawah umur menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menawarkan RJ.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan.

Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas Restorative Justice Saat Jenguk Kliennya

Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian itu.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Alasan Mario dan Shane tidak berhak memperoleh RJ

Ade menjelaskan, penghentian penuntutan melalui proses RJ tidak mungkin diberikan kepada Mario dan Shane karena keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan kategori berat kepada D.

Adapun D, yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor itu, diketahui mengalami koma usai peristiwa penganiayaan dan sampai saat ini masih dirawat di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Mayapada.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Ade.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," tambah dia.

Mario dan Shane bisa dituntut dengan hukuman berat

Ade mengatakan, tindak penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman berat.

Jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Mario dan Shane dengan hukuman semaksimal mungkin lantaran keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan D menderita koma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com