JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) memasuki babak baru.
Polisi menyebutkan, Mario Dandy terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan D.
"Sebelum tersangka (Mario) ini dibawa ke Polsek, hasil pemeriksaan kami secara digital forensik ini (video penganiayaan) sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda oleh tersangka Mario," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam program talkshow ROSI di Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
"Sekali lagi ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain daripada penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi karena ini memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar Undang-Undang ITE dan undang-undang yang lain," sambung Hengki.
Dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Mario terseret pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, apabila Mario Dandy dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman anak dari Rafael Alun Trisambodo ini akan bertambah.
Baca juga: Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai Restorative Justice
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Kala Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan D, Motifnya Masih Didalami Polisi
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.