Jauh sebelum rencana rehabilitasi era Heru, pada 2019, DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur era Anies sebesar Rp 2,42 miliar.
Anggaran tersebut diusulkan oleh Dinas Citata DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 disetujui dalam rapat KUA-PPAS di Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Sejumlah Pimpinan Ormas Sambangi Rumah Dinas Anies Baswedan, Apa yang Dibahas?
Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto menyebutkan, saat itu, salah satu bagian yang akan diperbaiki dalam rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta adalah atap.
Rangka atap akan diupayakan menggunakan kayu jati, seperti rangka atap sebelumnya.
Berdasarkan saran tim sidang pemugaran DKI Jakarta, material yang digunakan dalam rehabilitasi bangunan cagar budaya harus diupayakan seperti material sebelumnya.
Tujuannya agar tidak mengubah bangunan utama rumah dinas Gubernur DKI yang merupakan cagar budaya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, rehabilitasi era Anies batal dilakukan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri saat itu, Mahendra Satria Wirawan, mengatakan bahwa rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI sudah direncanakan sejak 2015.
Namun, rehabilitasi bangunan cagar budaya itu belum juga terealisasi.
Pemprov DKI lalu mengajukan anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur sebesar Rp 2,42 miliar dalam KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI Jakarta 2020.
"Proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada 2015," ujar Mahendra dalam siaran pers, Selasa (8/10/2019).
Mahendra menuturkan, anggaran rehabilitasi rumah dinas gubernur disusun berdasarkan kerusakan pada bagian-bagian rumah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rencana detail rehabilitasi rumah dinas itu selesai pada 2016 dan dimasukkan ke dalam rancangan APBD 2017.
"Pada 2 Oktober 2016, rencana renovasi bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," kata dia.
Namun, rehab rumah dinas tidak dikerjakan pada 2017. Rencana perbaikan tersebut kembali diusulkan dalam rancangan APBD 2018.
Anggaran Rp 2,43 miliar itu disetujui dalam APBD 2018.
"Namun juga akhirnya pada 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah," ucap Mahendra.
Pemprov DKI tidak mengusulkan anggaran rehab rumah dinas gubernur dalam APBD 2019.
Karena itu, Pemprov DKI lantas mengusulkan anggaran perbaikan rumah dinas gubernur Rp 2,42 miliar dalam KUA-PPAS 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.