JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam penggerebekan di kawasan Tambora, Jakarta Barat rupanya hanya mendapat upah Rp 40.000 per jam untuk melayani pria hidung belang.
Hal ini terungkap, usai puluhan PSK itu diamankan oleh petugas dari Polsek Tambora pada Kamis (16/3/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC alias Mami (35).
Baca juga: 2 Muncikari Ketahuan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Saat Mes PSK Gang Royal di Tambora Digerebek
Dia menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami, Hendri Setiawan.
"Dalam sekali melayani tamu para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 ini PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Sementara sisa bayaran sebesar Rp 310.000 diserahkan kepada para muncikari.
Putra menjelaskan, tak ada target seberapa banyak para PSK harus melayani pelanggan.
Kepada polisi, para PSK bahkan mengaku kerap tak mendapatkan satu pun pelanggan dalam satu hari.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
"Ada juga yang satu hari sampai melayani 11 pria hidung belang," papar Putra.
Polisi sebelumnya menggerebek mes yang menjadi tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT 010 RW 010, Tambora.
Dari penggerebekan, polisi menangkap IC, beserta tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
"Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron," ungkap Putra, Minggu (19/3/2023).
Satu orang itu yakni Hendri Setiawan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Mes 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga Bodyguard Juga Ditangkap
Putra menyebutkan, bisnis mempekerjakan PSK telah dioperasikan Hendri dan IC selama tujuh bulan terakhir.
Kedua muncikari ini membuka lokasi prostitusi dengan dalih kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.