JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam penggerebekan di kawasan Tambora, Jakarta Barat rupanya hanya mendapat upah Rp 40.000 per jam untuk melayani pria hidung belang.
Hal ini terungkap, usai puluhan PSK itu diamankan oleh petugas dari Polsek Tambora pada Kamis (16/3/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC alias Mami (35).
Baca juga: 2 Muncikari Ketahuan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Saat Mes PSK Gang Royal di Tambora Digerebek
Dia menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami, Hendri Setiawan.
"Dalam sekali melayani tamu para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 ini PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000," ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Sementara sisa bayaran sebesar Rp 310.000 diserahkan kepada para muncikari.
Putra menjelaskan, tak ada target seberapa banyak para PSK harus melayani pelanggan.
Kepada polisi, para PSK bahkan mengaku kerap tak mendapatkan satu pun pelanggan dalam satu hari.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur
"Ada juga yang satu hari sampai melayani 11 pria hidung belang," papar Putra.
Polisi sebelumnya menggerebek mes yang menjadi tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT 010 RW 010, Tambora.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.