JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), remaja berinisial D (17), telah menjalani perawatan intensif selama 27 hari di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Kondisi D belakangan dikabarkan telah membaik. Reaksi emosional yang ditunjukkan D sebelumnya juga sudah mulai mereda.
Alhasil tangan dan kaki D saat ini tidak lagi diikat. Keluarga memutuskan untuk melepas tali yang melingkar karena kondisi D mulai stabil.
"Hari ini kabar baiknya adalah ananda D sudah tidak lagi diikat tangan dan kakinya. Ini adalah yang pertama kali sejak dia dirawat," kata perwakilan keluarga D Alto Luger kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kondisi D Kian Positif, Kini Bisa Merespons Lawan Bicara
Alto mengungkap tali yang melingkar di tangan dan kaki D selalu dipasang selama empat pekan terakhir.
Pihak keluarga terpaksa mengikat kaki dan tangan D karena reaksi emosional yang kerap ditunjukkan D.
Keluarga besar takut bahwa D akan melepas alat-alat medis yang dipasang di beberapa bagian tubuhnya.
Sebab D acap kali melakukan gerakan yang tidak perlu dan nyaris melepas alat medis yang terpasang, misalnya infus.
"Refleks motoriknya meronta-ronta sejak awal dirawat. Karena takut tangan D secara nggak sadar mencabut infus dan alat-alat dokter yang dipasang, jadi kami terpaksa mengikat kaki dan tangannya," ungkap Alto.
"Tapi hari ini dia sudah enggak diikat lagi karena dia sudah mulai tenang. Dia juga sudah mulai duduk dan tidurnya sudah bisa miring. Jadi tidak telentang seperti pekan-pekan sebelumnya," tambah dia.
Baca juga: Mario Dandy Terancam UU ITE karena Sebarkan Video Penganiayaan D, Hukumannya Bakal Bertambah
Untuk diketahui, D mendapat penganiayaan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai Restorative Justice
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.