JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Dalam penggerebekan ini, setidaknya ada 19 kios yang digerebek dan ratusan bal pakaian bekas impor yang disita aparat gabungan.
Namun, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa dengan penggerebekan ini.
"Kita tahu ini melanggar aturan dari pemerintah. Tapi, di satu sisi kalaupun memang ini dilarang sebenarnya ini kan sudah berlaku berpuluh-puluh tahun, kurang lebih hampir 40 tahun lalu," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Selain kecewa, pedagang tersebut juga merasa khawatir akan nasib kehidupan keluarganya ke depan.
Hal ini dikarenakan ia tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan setelah pakaian bekas impor miliknya disita dan bakal dimusnahkan.
"Terus kalau ini dilarang sekarang, solusi pemerintah untuk kami-kami yang bergantung hidup di pakaian second ini apa? Apakah hanya penggerebekan, razia, ini selesai permasalahan? Terus anak istri di rumah itu mau dikasih makan apa?" keluh pedagang itu.
Lebih lanjut, pedagang itu ingin pemerintah menawarkan solusi agar para pedagang pakaian bekas impor tidak menjadi korban.
Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Bisnis Baju Bekas di Pasar Senen Harus Ditindak
Sebab, mereka sangat dirugikan lantaran telah membayar pakaian bekas impor dalam jumlah yang banyak dan menyewa kios.
"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.