JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko disebut bakal diganti karena tidak mampu menangani persoalan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto direstui menjadi Wali Kota Jakarta Barat, Senin (20/3/2023).
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua merupakan pihak yang menyebut alasan Yani bakal diganti.
"Kebutuhan publik yang belum terealisasi dengan baik, khususnya masalah fasos dan fasum. Artinya belum terlaksana, optimal terkait penanganan fasos dan fasum," tuturnya saat ditanya soal alasan Yani akan diganti, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...
Ia menekankan, pimpinan DPRD DKI telah meminta kepada Uus untuk menyelesaikan soal fasos dan fasum di Jakarta Barat.
Di sisi lain, Inggard belum mengungkapkan secara rinci berkait persoalan fasus dan fasum yang disebut belum terealisasi dengan baik oleh Yani.
"Tadi kami juga minta agar Pak Uus melanjutkan untuk menyelesaikan," ucap Inggard.
Sementara itu, saat ditanya tanggapannya soal Uus Kuswanto yang direstui menjadi Wali Kota Jakarta Barat, Yani langsung pergi menjauhi awak media.
Kemudian, saat ditanya soal apakah dirinya mengetahui soal Uus yang mendapatkan restu itu, Yani mengaku tidak mengetahuinya.
"Enggak, enggak tahu, enggak tahu," sebutnya sembari berjalan cepat, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Soal Penggantian Wali Kota Jakbar, Heru Budi: Biasa, Rutin...
Saat ditanya apakah tak ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pengusulan Uus Kuswanto menjadi Wali Kota Jakarta Barat, Yani kembali mengaku tak mengetahuinya.
"Wah, enggak tahu, enggak tahu. Mana saya tahu," tuturnya.
Ia kemudian pergi meninggalkan awak media.
Uus sebelumnya mengaku telah direstui pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk menjadi Wali Kota Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Uus memang wajib menjalani fit and proper test yang diadakan DPRD DKI berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.