JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berburu pakaian bekas alias thrifting.
Kegiatan yang dilarang pemerintah melalui sederet regulasinya adalah impor dan penyelundupan pakaian bekas.
"Pemerintah bukannya against thrifting lho. Budaya thrifting itu justru bagus. Itu untuk recycle produk supaya tidak menimbulkan kerusakan alam," ujar Teten dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Senin (20/3/2023).
"Nah, yang pemerintah permasalahkan itu adalah impor dan penyelundupan pakaian bekas," lanjut dia.
Menurut Teten, keberadaan pakaian dari luar negeri, baik dari jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan-lahan mematikan industri busana di dalam negeri.
Pelaku industri busana dalam negeri disebut banyak yang mengeluhkan hal itu ke Teten.
"Ini sudah lama dikeluhkan oleh para pelaku industri tekstil di Indonesia. Karena pasar dalam negeri itu banyak dimasuki, selain pakaian bekas, pakaian jadi dari China, termasuk kain tekstilnya," ujar Teten.
Matinya industri busana dalam negeri itu, lanjut Teten, bukan karena derasnya arus pakaian dari luar negeri dalam rentang waktu yang pendek, melainkan puluhan tahun lamanya.
"Ini suatu proses panjang yang akibatnya angka impor pakaian jadi ke dalam negeri jadi tinggi," ujar Teten.
"Kalau kita terus-teruskan, kita biarkan, produsen pakaian jadi, pabril tekstil, UMKM lokal, menjadi mati," lanjut dia.
Oleh sebab itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menggencarkan implementasi aturan soal pelarangan impor pakaian bekas dan penyelundupan.
Diketahui, larangan soal impor pakaian bekas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 ayat 3, tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum untuk memberantas keberadaan pakaian bekas impor, apalagi hasil selundupan.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Menindaklanjuti regulasi tersebut, 19 gudang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat digerebek oleh kepolisian, Senin siang hingga malam hari.
Penggerebekan berlangsung dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB di gudang yang terletak di lantai 3, Proyek Senen Blok III.
Belum diketahui berapa besar nilai dari pakaian yang disita polisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.