JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara penganiayaan D (17) terhadap salah satu pelaku berinisial AG (15) bakal digelar secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan bahwa faktor usia AG yang masih di bawah umur menjadi alasan utama.
"Untuk anak berkonflik dengan hukum, (sidang) digelar tertutup," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya tertutup, lanjut Syarief, AG juga tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut apa pun yang berbau sidang.
Jaksa bahkan tidak boleh mengenakan atributnya karena AG belum cukup umur.
"AG dan Jaksa saat persidangan juga tidak boleh pakai atribut," tegas dia.
Sebagai informasi, berkas perkara AG telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pernah hari ini, Selasa.
Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas setelah semua informasi dan data yang dibutuhkan dinyatakan lengkap (P21).
Kini AG resmi menjadi tahanan di bawah naungan Kejari Jakarta Selatan usai mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 13 hari.
Syarief menuturkan AG bakal ditahan di lokasi yang sama selama lima hari ke depan sampai surat dakwaan selesai dibuat.
Baca juga: Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan
Andai surat dakwaan belum juga selesai, maka masa penahanan AG akan ditambah selama tujuh hari.
Diberitakan sebelumnya, AG, kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.