JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan bahwa keluarga D (17) telah memutus jalan damai dengan pelaku penganiayaan berinisial AG (15).
Hal itu ditegaskan dengan dikirimnya sepucuk surat yang menyatakan bahwa keluarga D menolak keras menyelesaikan perkara di luar persidangan.
"Korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief di kantornya pada Selasa (21/3/2023).
Dengan surat tersebut, kata Syarief, peluang penyelesaian kasus via restorative justice (RJ) telah tertutup.
Baca juga: Kajari Jaksel Sebut Akan Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG
Karenanya AG kini sudah tak punya pilihan selain mengikuti persidangan yang kelak dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Peluang) sudah tertutup karena sudah adanya surat resmi. Jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Syarief.
Kini AG bakal mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
AG bakal menghabiskan waktu setidaknya selama lima hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.
Namun bila Kejari Jakarta Selatan urung selesai membuat surat dakwaan selama periode tersebut, maka masa tahanan AG bisa ditambah selama tujuh hari.
Sebagai informasi, AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.