JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang baju bekas impor thrift menentang pernyataan pemerintah yang mengatakan Indonesia menjadi tempat sampah karena menampung baju bekas dari negara lain.
“Pernyataan itu keliru dan sangat dangkal,” kata salah satu pedagang thrift di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang bernama Rifai Silalahi, Rabu (22/3/2023).
“Faktanya, semua pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia adalah pakaian layak pakai dan masih dengan kualitas bagus. Itu sebabnya anak muda belakangan sangat menggemari thrifting atau mengejar pakaian bekas impor,” lanjut dia.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pasar Senen: Thrifting untuk Semua Kalangan, Jangan Dianggap Musuh UMKM
Rifai berujar, banyak negara lain, termasuk negara-negara di Asia Tenggara, yang juga menjadi importir pakaian bekas, seperti Thailand dan Vietnam.
“Amerika juga mengekspor pakaian bekas ke Eropa, Afrika, Haiti, dan Kepulauan Karibia. Seterusnya, negara-negara Eropa juga banyak yang mengekspor pakaian bekas ke Pakistan dan India,” ujar Rifai.
“Salah satu perusahaan di Dubai juga ada yang mengekspor pakaian bekas ke banyak negara di dunia,” tambah dia.
Baca juga: Usai Gudang Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang Eceran Akui Kesulitan Dapat Stok
Bagi Rifai, sebagai salah satu perwakilan pedagang pakaian bekas se-Indonesia, pakaian bekas bukan sekadar sampah dari negara maju.
“Pakaian bekas ini sebuah komoditas global yang sudah diperjualbelikan di hampir seluruh negara yang ada di dunia,” kata Rifai.
“Bahkan, banyak negara-negara maju yang kemudian juga mengimpor pakaian bekas dari negara lain. Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerima pakaian bekas dari luar,” pungkas dia.
Diketahui, pada 3 Maret 2022, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas yang di negara asalnya dianggap limbah menjadikan Indonesia sebagai negara penampung sampah.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2023).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.