JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal larangan menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 2023.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar bukber selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Saat ditanya tanggapan terkait larangan bukber tersebut, Heru menyatakan akan patuh terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan
Ia menyebutkan, Covid-19 sejatinya saat ini masih mengancam warga.
"Ya, mengikuti kebijakan pemerintah, kan Covid-19 masih ada. Dampak ataupun ancaman Covid-19 masih ada," ucap Heru kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
"Kami ikuti supaya masyarakat tetap sehat," lanjut dia.
Di satu sisi, Heru mengaku belum menerima keputusan resmi dari pemerintah pusat berkait larangan bukber bagi ASN.
Baca juga: Polda Metro: Waktu Tarawih dan Menjelang Sahur Rawan Kejahatan Ramadhan
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menunggu keputusan resmi itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami menunggu turunan instruksinya dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya dari Kemendagri. Nanti Mendagri bikin instruksi, baru kami ikuti," tutur Heru.
Adapun larangan bukber itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Berburu Takjil di Pasar Ramadhan Benhil Sambil Menikmati Live Music...
Dilansir dari surat tersebut, Kamis, Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Surat tersebut meminta Mendagri agar menindaklanjuti arahan Presiden kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.