Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Disarankan Beri Insentif untuk ASN yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja

Kompas.com - 24/03/2023, 15:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada aparatur sipil negara (ASN) yang jam kerjanya tidak dipangkas selama Ramadhan.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2023.

"Iya, jadi ada pembedaan (insentif yang masuk penuh dan ASN yang dapat pemangkasan jam kerja)," ujar Trubus saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Harus Pastikan Tidak Ada Pelayanan Terganggu Imbas Pemangkasan Jam Kerja ASN

ASN yang tidak dapat pemangkasan jam kerja atau bekerja seperti biasanya yakni ASN di bawah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, fasilitas layanan kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kebijakan atau regulasi soal penambahan insentif bagi para pegawai tersebut.

"Tentu harus ada kebijakan atau regulasinya, kan untuk melindungi mereka sehingga mereka dapat insentif," ucap Trubus.

"Ini juga menjadi repot karena Pemprov DKI juga mengikuti arahan pusat. Saya rasa Pemprov perlu membuat kebijakan tersendiri, lebih mengedepankan layanan publik yang optimal," sambung Trubus.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Dipangkas Selama Ramadhan, Pengamat: Masyarakat Kecewa

Aturan pemangkasan jam kerja bagi ASN DKI tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadhan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN saat Ramadhan 2023:

  • Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
  • Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan: Senin-Kamis Pukul 07.00-14.00, Jumat sampai 14.30 WIB

Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.

Contohnya ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Kemudian, ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Sementara itu, jam kerja bagi guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com