JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial BI (40) yang menusuk temannya PW (39) sebanyak enam kali dan menggorok lehernya di kawasan Tanah Abang pada 22 Maret 2023 terancam hukuman mati dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan bahwa BI terancam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan minimal kurungan 15 tahun.
“Maksimalnya hukuman mati,” ujar Hady, Jumat (24/3/2023).
Sebagai informasi, pelaku membunuh korban saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah warung di di trotoar depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003/RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Alasan Pria di Tanah Abang Tusuk Temannya yang Mabuk, Korban Bilang Saya Tak Takut dengan Kamu!
Hady mengatakan motif pembunuhan lantaran pelaku kesal ditantang oleh korban. Dalam keadaan mabuk, korban meracau dan menantang pelaku.
"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)," tutur dia.
Setelah itu, korban kembali menantang pelaku dengan bertanya, 'Mau kamu apa?'.
"Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya," ujar Hady.
Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pernyataan korban. Pelaku menusuk korban dengan belati yang memang biasa dibawanya setiap hari.
Baca juga: Ditantang Saat Sedang Mabuk, Pria di Tanah Abang Tusuk Kawannya Sebanyak Enam Kali
"Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri," ujar dia.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat lari ke Merak untuk kabur ke wilayah Sumatera Selatan. Dia membuang belati dan pakaian yang dikenakannya ke laut.
Adapun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat Jumat sore, polisi menunjukkan barang bukti berupa topi, kaus lengan panjang, jaket, celana panjang, dan ikat pinggang milik pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.