Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 22:59 WIB
Penulis Xena Olivia
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan pria asal Palembang berinisial PW (39), yaitu BI (40), membuang senjata pembunuhan berupa belati ke laut saat berupaya kabur ke Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian di konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

“Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumatera Selatan,” ujar Hady.

Tidak hanya senjata pembunuhan yang digunakannya, BI juga turut membuang pakaiannya ke laut.

Baca juga: Alasan Pria di Tanah Abang Tusuk Temannya yang Mabuk, Korban Bilang Saya Tak Takut dengan Kamu!

“Pelaku kabur dari Tanah Abang ke Merak. Di sana, pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaian, topi, celana, dan sajam,” kata dia.

Sebagai informasi, pelaku membunuh korban saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah warung di trotoar depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003/RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/3/2023).

Hady mengatakan motif pembunuhan adalah lantaran pelaku kesal ditantang oleh korban. Dalam keadaan mabuk, korban meracau dan menantang pelaku.

"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)," tutur dia.

Baca juga: Ditantang Saat Sedang Mabuk, Pria di Tanah Abang Tusuk Kawannya Sebanyak Enam Kali

Setelah itu, korban kembali menantang pelaku dengan bertanya, 'Mau kamu apa?'.

"Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya," ujar Hady.

Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pernyataan korban. Pelaku menusuk korban dengan belati yang memang biasa dibawanya setiap hari.

"Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat tiga dengan kurungan minimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Pembelaan STIE Tribuana yang Dicabut Izinnya, Bantah Korupsi KIP-K dan Jual Beli Ijazah

Megapolitan
Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Curhat Rudolf Tobing Pembunuh Icha, Pasrah Dijuluki “Abang Mutilasi” dan Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Krisis Air Bersih yang Menyengsarakan Warga Rawa Badak Utara Jakut...

Megapolitan
Perdebatan Luhut vs Haris Azhar Soal Tudingan Minta Saham Freeport

Perdebatan Luhut vs Haris Azhar Soal Tudingan Minta Saham Freeport

Megapolitan
Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Hilangnya Nyawa Pengamen di Tangan Prajurit TNI yang Mabuk...

Megapolitan
Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...

Megapolitan
'Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah...'

"Semoga Tawuran di Gang Mayong Tak Terulang Lagi, Warga dan Pedagang Resah..."

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban 'Preorder' iPhone 'si Kembar' | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

[POPULER JABODETABEK] Jawaban Luhut Soal Rangkap 15 Jabatan | Cerita Korban "Preorder" iPhone "si Kembar" | Tower BTS Berdiri Tanpa Izin

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 70 'Mobile Training Unit' untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Pemprov DKI Sediakan 70 "Mobile Training Unit" untuk Beri Pelatihan Kerja di Permukiman Warga

Megapolitan
Saat Luhut Bantah 'Bermain' Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Saat Luhut Bantah "Bermain" Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...

Megapolitan
Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Heru Budi Perintahkan Disnaker Ganti Alat Pelatihan Kerja dengan Peralatan Modern

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan 'Debt Collector'

Mobil Dibawa Kabur Si Kembar, Pemilik Rental sampai Minta Bantuan "Debt Collector"

Megapolitan
Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Imigrasi Buka Layanan Paspor di Gedung Smesco pada 8-11 Juni, Kuota 50 Orang Per Hari

Megapolitan
Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Pemkot Jakbar Akan Bangun Puskesmas Terbuka di Glodok, Warga: Belum Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Bermain di Pinggir Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Tewas Tenggelam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com