JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan pria asal Palembang berinisial PW (39), yaitu BI (40), membuang senjata pembunuhan berupa belati ke laut saat berupaya kabur ke Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian di konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
“Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumatera Selatan,” ujar Hady.
Tidak hanya senjata pembunuhan yang digunakannya, BI juga turut membuang pakaiannya ke laut.
Baca juga: Alasan Pria di Tanah Abang Tusuk Temannya yang Mabuk, Korban Bilang Saya Tak Takut dengan Kamu!
“Pelaku kabur dari Tanah Abang ke Merak. Di sana, pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaian, topi, celana, dan sajam,” kata dia.
Sebagai informasi, pelaku membunuh korban saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah warung di trotoar depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003/RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/3/2023).
Hady mengatakan motif pembunuhan adalah lantaran pelaku kesal ditantang oleh korban. Dalam keadaan mabuk, korban meracau dan menantang pelaku.
"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)," tutur dia.
Baca juga: Ditantang Saat Sedang Mabuk, Pria di Tanah Abang Tusuk Kawannya Sebanyak Enam Kali
Setelah itu, korban kembali menantang pelaku dengan bertanya, 'Mau kamu apa?'.
"Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya," ujar Hady.
Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pernyataan korban. Pelaku menusuk korban dengan belati yang memang biasa dibawanya setiap hari.
"Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 354 ayat 2, dan Pasal 351 ayat tiga dengan kurungan minimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.